Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Tulisan kali ini
saya ingin berbagi pengalaman saya mengurus pajak 5 tahunan kendaraan bermotor
di SAMSAT KEDIRI. Ini pengalaman pertama saya dan ternyata gak serumit yang saya bayangkan. Saya sangat mengapresiasi perbaikan pelayanan yang sedang digadang-gadang pemerintah. Saya
membuat sketsa sederhana, untuk memudahkan saya menceritakan alur
pengurusannya. Pun saya tuliskan biaya yang harus dikeluarkan untuk masing-masing
pos. Sebenarnya gak rumit, hanya saja memang kita harus berpindah-pindah dan
ini yang sedikit memakan waktu.
Sebelum ke
SAMSAT KOTA Kediri saya harus mencabut berkas ke SAMSAT KABUPATEN KEDIRI. Sebab, secara geografis tempat tinggal saya adalah kabupaten, namun ada kebijakan baru bahwa administrasi kendaraan bermotor beberapa wilayah kabupaten sekarang di bawah SAMSAT Kota Kediri. Cabut berkas di Samsat sama
sekali tidak rumit dan cepat, selama persyaratannya lengkap.
Persyaratan cabut berkas:
1. STNK ASLI
2. BPKB ASLI
3. KTP asli sesuai nama pemilik STNK.
Persyaratan cabut berkas:
1. STNK ASLI
2. BPKB ASLI
3. KTP asli sesuai nama pemilik STNK.
ALUR PENCABUTAN BERKAS
- FOTO COPY BERKAS
Begitu
sampai di Samsat, silakan langsung menuju ke Foto Copy. Pelayanan disitu sudah
langsung menggandakan dan menatakan dalam map sesuai persyaratan. Beliau juga
memberi tahu saya harus kemana setelah foto copy. Di sini saya cumacabut berkas jadi langsung diarahkan ke loket cabut berkas, kalau misalnya perpanjangan disitu maka langkah selanjutnya adalah cek fisik.
Biaya
foto copy RP. 10.000
- LOKET MUTASI BERKAS
Setelah
foto copy saya langsung menuju loket cabut berkas yang berada di sisi tengah
Samsat Kab. Kediri (menghadap ke barat). Silakan kumpulkan berkasnya di situ
dan kita harus menunggu sebentar karena petugas perlu mencarikan dulu berkasnya
di gudang. Setelah berkas siap, nama pemilik STNK akan dipanggil sesuai urutan.
Petugasnya juga memberita tahu untuk segera membawa berkas ini ke Samsat Kota
Kediri.
Biaya:
Gratis
Mungkin banyak diantara kita yang menanyakan, apakah mengurus pajak 5 tahunan bisa diwakilkan? itu kebijakan masing-masing daerah, kebetulan di Kediri bisa. Saat mengurus ini saya membawa STNK dan KTP atas nama ayah. Apakah perlu surat kuasa? tidak. Namun perlu menjadi catatan bahwa masing-masing daerah bisa memiliki kebijakan yang berbeda. Sempat juga waktu menunggu antrian ada yang bertanya, apa saya mengurus kendaraan atas nama sendiri. Beliau nampak heran ketika saya bilang bukan dan kondisi saya saat itu tinggal menunggu cetak STNK baru.
------------------------------------------- Bersambung ke Part 2 ---------------------------------------------------