Monday 15 October 2018

CABUT BERKAS KENDARAAN DI SAMSAT KEDIRI

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tulisan kali ini saya ingin berbagi pengalaman saya mengurus pajak 5 tahunan kendaraan bermotor di SAMSAT KEDIRI. Ini pengalaman pertama saya dan ternyata gak serumit yang saya bayangkan. Saya sangat mengapresiasi perbaikan pelayanan yang sedang digadang-gadang pemerintah. Saya membuat sketsa sederhana, untuk memudahkan saya menceritakan alur pengurusannya. Pun saya tuliskan biaya yang harus dikeluarkan untuk masing-masing pos. Sebenarnya gak rumit, hanya saja memang kita harus berpindah-pindah dan ini yang sedikit memakan waktu.

Sebelum ke SAMSAT KOTA Kediri saya harus mencabut berkas ke SAMSAT KABUPATEN KEDIRI. Sebab, secara geografis tempat tinggal saya adalah kabupaten, namun ada kebijakan baru bahwa administrasi kendaraan bermotor beberapa wilayah kabupaten sekarang  di bawah SAMSAT Kota Kediri. Cabut berkas di Samsat sama sekali tidak rumit dan cepat, selama persyaratannya lengkap. 

Persyaratan cabut berkas: 
1. STNK ASLI 
2. BPKB ASLI
3. KTP asli sesuai nama pemilik STNK.


ALUR PENCABUTAN BERKAS


  •    FOTO COPY BERKAS
Begitu sampai di Samsat, silakan langsung menuju ke Foto Copy. Pelayanan disitu sudah langsung menggandakan dan menatakan dalam map sesuai persyaratan. Beliau juga memberi tahu saya harus kemana setelah foto copy.  Di sini saya cumacabut berkas jadi langsung diarahkan ke loket cabut berkas, kalau misalnya perpanjangan disitu maka langkah selanjutnya adalah cek fisik.

Biaya foto copy RP. 10.000
  

  •  LOKET MUTASI BERKAS
Setelah foto copy saya langsung menuju loket cabut berkas yang berada di sisi tengah Samsat Kab. Kediri (menghadap ke barat). Silakan kumpulkan berkasnya di situ dan kita harus menunggu sebentar karena petugas perlu mencarikan dulu berkasnya di gudang. Setelah berkas siap, nama pemilik STNK akan dipanggil sesuai urutan. Petugasnya juga memberita tahu untuk segera membawa berkas ini ke Samsat Kota Kediri.

Biaya: Gratis

Mungkin banyak diantara kita yang menanyakan, apakah mengurus pajak 5 tahunan bisa diwakilkan? itu kebijakan masing-masing daerah, kebetulan di Kediri bisa. Saat mengurus ini saya membawa STNK dan KTP atas nama ayah. Apakah perlu surat kuasa? tidak. Namun perlu menjadi catatan bahwa masing-masing daerah bisa memiliki kebijakan yang berbeda. Sempat juga waktu menunggu antrian ada yang bertanya, apa saya mengurus kendaraan atas nama sendiri. Beliau nampak heran ketika saya bilang bukan dan kondisi saya saat itu tinggal menunggu cetak STNK baru.


------------------------------------------- Bersambung ke Part 2 ---------------------------------------------------




Share: